Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana

1. Pemberitahuan sebagai Perantara

"Perusahaan" adalah perantara penjualan daring yang menjembatani transaksi sewa antara pengguna dan mitra yang terdaftar. Tanggung jawab akhir atas stok, penyediaan, kondisi, serta pengembalian dana·penukaran produk sewa berada pada mitra. Namun, Perusahaan dapat membantu dalam hal pembayaran/penyelesaian dan layanan pelanggan.

2. Tidak Dapat Disediakan (Stok Habis, dll.)

Jika produk tidak dapat disediakan karena alasan dari pihak mitra, Anda akan segera diberi tahu dan akan diberikan pengganti setara atau pengembalian dana penuh. Dana yang telah dibayarkan di muka akan dikembalikan dalam 3 hari kerja sejak tanggal konfirmasi pengembalian dana (di luar waktu pemrosesan penyedia pembayaran).

3. Pembatalan oleh Pengguna (Sebelum Sewa Dimulai)

"Sewa dimulai" adalah waktu yang lebih awal antara waktu pengambilan yang dijadwalkan atau waktu dimulainya pengiriman.

  • Pembatalan 24 jam atau lebih sebelumnya: pengembalian dana penuh
  • Pembatalan dalam 24 jam: pengembalian dana setelah dipotong 30% dari biaya sewa yang dijadwalkan

Namun, biaya riil yang sudah timbul, seperti biaya pengiriman/kurir ekspres, dapat dipotong jika telah diberitahukan sebelumnya.

4. Setelah Sewa Dimulai (Setelah Pengambilan/Pengiriman)

Penghentian di tengah jalan/pengembalian dana setelah sewa dimulai dapat dibatasi sesuai karakteristik produk dan kebijakan mitra. Jika memungkinkan, pengembalian dana diberikan setelah dipotong 10% dari biaya sisa periode yang belum digunakan (tidak termasuk biaya riil).

5. Tidak Datang (No-show)

Jika barang tidak diambil dan Anda tidak dapat dihubungi dalam 2 jam setelah waktu pengambilan yang dijadwalkan, hal ini akan diperlakukan sebagai tidak datang (No-show), dan pengembalian dana dapat diberikan setelah dipotong biaya sewa 1 hari atau 30% dari total biaya sewa (diberitahukan sebelumnya di halaman detail produk/tahap pembayaran).

6. Cacat/Salah Kirim/Tidak Sesuai Deskripsi (Kesalahan Mitra)

Untuk cacat yang membuat produk tidak dapat digunakan secara normal, komponen yang kurang, salah kirim, atau perbedaan yang signifikan dari deskripsi, pada prinsipnya akan diberikan pengganti atau pengembalian dana penuh, tanpa membebankan biaya tambahan kepada pengguna.

7. Penanggung Biaya Pengiriman/Penukaran

Biaya yang diperlukan untuk pengembalian·penukaran barang ditanggung oleh pihak yang bersalah (pengguna berubah pikiran: pengguna / kesalahan mitra: mitra).

8. Penerapan Kebijakan Pengembalian Dana Masing-Masing Mitra

  1. Kriteria pengembalian dana setiap produk dapat ditentukan oleh mitra, tetapi ketentuan yang merugikan pengguna secara tidak wajar atau membebaskan tanggung jawab pelaku usaha secara tidak wajar dapat tidak berlaku, dan sengketa terkait dapat dimediasi dengan mengacu pada standar penyelesaian sengketa konsumen, dll.

  2. Kebijakan pengembalian dana masing-masing mitra wajib diberitahukan sebelumnya di halaman detail produk dan tahap pembayaran agar pengguna dapat memahaminya dengan jelas.